Halaman Data Jurnal
Judul Jurnal PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBERIAN DISPENSASI PERNIKAHAN DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 ( STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU KELAS I B )
Nama Lengkap JIMMY CELVIN
Nama Pembimbing 1 AGUSTINUS SAMOSIR, S.E., M.H
Nama Pembimbing 2 AHMAD FUADI, S.H.I., M.H
Abstrak Jurnal Penelitian ini mengkaji tentang pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Lubuklinggau. Latar belakang penelitian ini adalah Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 mengenai umur minimal pernikahan yaitu19 tahun bagi pria dan wanita, serta ayat 2 & 3 mengenai pemberian dispensasi nikah dengan alasan sangat mendesak. Uraian dalam skripsi ini berangkat dari faktor-faktor yang menjadi latar belakang permohonan dispensasi pernikah agama,prosedur pelaksanaan dispensasi pernikahan di Pengadilan agama dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Lubuklinggau. Penelitian ini termasuk penelitian normatif-empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dokumentasi, observasi, dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif, yang dilakukan terhadap data yang diolah dengan menggunakan uraian-uraian untuk memberi gambaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Lubuklinggau akibat agama,ekonomi,pendidikan dan hamil di luar nikah (Married By Accident). Adapun pertimbangan yang dilakukan hakim yaitu melalui asas kemanfaatan, keharusan untuk menolak mudharat (kemaslahatan), serta kepatuhan hukum pihak keluarga. Dari kesimpulan yang diperoleh, disarankan agar Mahasiswa hukum yang mempunyai tugas sebagai agen perubahan dan bagian dari masyarakat, sebaiknya ikut berkontribusi secara langsung untuk memberikan pengajaran dan pembelajaran terkait pernikahan di bawah umur, regulasi permohonan dispensasi pernikahan dan bahaya pernikahan di bawah umur
Daftar Pustaka Fuadi, A., & Jumaidi, E. (2022). Escaf 1. 1211–1218. Mubasyaroh. (2016). Analisis Faktor Penyebab Perkawinan anak Dan Dampaknya Bagi Pelakunya. Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosial Keagamaan, Vol. 17(No. 2), 385–411. Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum, Mataram,. Mataram University Pers.
Informasi Pengguna
Menu Pengguna

Halaman Utama

Data Universitas

Data Dosen

Data Jurnal Mahasiswa