Halaman Data Jurnal
Judul Jurnal |
PERANCANGAN SISTEM INFORMASI DIGITALISASI ARSIP PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA KOTA LUBUKLINGGAU BERBASIS WEB RESPONSIF |
Nama Lengkap |
Relin pitria darti |
Nama Pembimbing 1 |
M.agus syamsul arifin, S,st , M.kom |
Nama Pembimbing 2 |
Rusdiyanto, M.kom |
Abstrak Jurnal |
Masalah pada penelitian ini adalah permasalahan bahwa pengarsipan perkara pada Pengadilan Agama Lubuklinggau kurang efektif dikarenakan masih berbentuk hard copy berkas perkara tersebut masih rentan akan kerusakan fisik, tingkat kehilangan data berkas perkara tinggi, dan tingkat human error tinggi sedangkan berkas-berkas tersebut sewaktu – waktu dibutuhkan oleh pihak Pengadilan Agama, serta sulit dalam pembuatan laporan arsip berkas perkara. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data, dengan cara melakukkan pengamatan dan pencatatan langsung pada tempat penelitian (observasi), melakukan tanya jawab langsung pada sumber (interview), dan dokumentasi dengan cara membaca pedoman-pedoman literature. Hasil penelitian menunjukan bahwa program sistem informasi digitalisasi arsip perkara pada Pengadilan Agama Lubuklinggau, menggunakan bahasa pemrograman PHP dan database MySQL. Dapat disimpulkan bahwa aplikasi dapat menghindari kerusakan fisik, kehilangan berkas perkara, serta memuda |
Daftar Pustaka |
[1] Y. I. Mukti, “Sistem Informasi Pengarsipan Berkas Perkara Pidana dan Perdata pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang,†Indones. J. Comput. Sci., vol. 6, no. 1, p. 62, 2018.
[2] T. Sutabri, Analisis Sistem Informasi. Yogyakarta: Andi Publisher, 12AD.
[3] Yakub, Pengantar Sistem informasi. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.
[4] J. P. L. Kenneth C Laudon, Management Information Systems - Managing The Digital Firm.12th Edition. Pearson Prentice Hall.
[5] R. Tantra, Manajemen Proyek Sistem Informasi, bagaimana mengolah proyek sistem informasi secara efektif & efisien. Yogyakarta: Andi Publisher, 2012.
[6] M. R. Raharjo and I. I. Ridho, “Sistem Informasi Digitalisasi Dokumen Berbasis Multi User Studi Kasus Ditankanhut Banjarbaru,†JITEKH, vol. 7, no. 1, pp. 50–54, 2019.
[7] Mardani, Hukum Islam dalam Hukum Positif Indonesia. Depok: PT RajaGradindo Persada, 2018.
[8] Khasanudin, Analisis Kewenangan Relatif Pengadilan Agama Semarang Putusan No. 1565/Pdt.G/2014/Pa.Smg Tentang Tala |